KONSULTASI HUKUM
Oleh :
SUMARNI, SH
|
Mobile : 085348543327
|
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
|
SUMARNI, SH & ASSOCIATE
ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM
Grand City Cluster
Hyland Blok U6 No.15 Balikpapan Emai : Sumarnilawyer@yahoo.com
Hp. 085348543327.
http : //www.advokat-sumarni.blogspot.com
|
Balikpapan, 29 April 2020
MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK)
TERHADAP
PUTUSAN NOMOR : 10/Pdt/2019/PT.SMR,
Tgl 24 September 2019
DALAM PERKARA PERDATA PERCERAIAN
ANTARA
NANIA
GUNAWAN selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK)
MELAWAN
DAVID
SETIAWAN selaku TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Kepada Yth. Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13
di Jakarta
Melalui :
Yth. Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Balikpapan
di
Balikpapan
Perihal : MEMORI PENINJAUAN KEMBALI (PK) Terhadap
Putusan Perkara No: 125/Pdt/2019/PT.SMR,
Tgl 24 September 2019.
Dengan hormat,
Perkenankanlah SUMARNI,
SH., Pengacara-Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATE, beralamat
di Grand City Cluster Hyland Blok U6 No. 15 Kota Balikpapan-Indonesia.
Hp.081254113291 Email : Sumarnilawyer@yahoo.com.
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 April
2020, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama selaku kuasa dari :
NANIA
GUNAWAN, selaku PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK), TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN
TINGGI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA PERKARA NOMOR
: 120/Pdt/2019/PT.SMR,
Tgl 24 September 2019. Dalam perkara perdata perceraian dengan pihak pihak
antara :
Nama : NANIA GUNAWAN
Tempat Tanggal
Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Pendidikan :
Alamat : Selanjutnya di sebut sebagai PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) dahulu TERBANDING/PENGGUGAT
MELAWAN
Nama : DAVID SETIAWAN
Tempat Tanggal
Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Pendidikan :
Alamat : . Selanjutnya di sebut sebagai TERMOHON PENINJUAN KEMBALI (PK) dahulu
PEMBANDING/TERGUGAT.
Selanjutnya dengan ini
perkenankan kami mengajukan Memori Peninjauan Kembali (PK) terhadap PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
KALIMANTAN TIMUR, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, yang
amar putusannya bunyinya sebagai berikut :
---------------------------------------------- M E N G A D I L
I----------------------------------------------
- Menerima permohonan banding
pembanding, semula TERGUGAT
-
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Balikpapan, tanggal 11 April 2018, nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp, yang dimintakan
banding tersebut;
MENGADILI
SENDIRI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat,
DALAM POKOK PERKARA
-
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar
biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa
Mengutip PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN, tanggal
11 April 2018, nomor 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp,
yang bunyinya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi ;
------
Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam
Pokok Perkara :
1. Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan
perkawinan Penggugat dan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor…………..,
putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3. Memerintahkan
kepada kedua belah pihak, untuk melaporkan salinan putusan ini kepada Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang dan Kantor Kependudukan dan
Catatan Sipil Kota Balikpapan setelah putusan ini mempunyai kekuatan Hukum
tetap untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Menetapkan,
bahwa Penggugat sebagai pemegang hak pengasuhan terhadap anak laki-laki bernama……………….,
sampai anak tersebut dapat menentukan pilihanya;
5. Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631.000,- (enam ratus
tiga puluh satu ribu rupiah);
I.
DASAR HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK)
Adapun dasar hukum pengajuan
Peninjauan Kembali ini mengacu pada pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo.
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2009 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa:
“Permohonan
peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu
kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya
diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana
dinyatakan palsu;
b.
Apabila setelah perkara diputus,
ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara
diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal
yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari
tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.
Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas
dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan
putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.
Apabila dalam suatu putusan terdapat
suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 Undang-Undang tentang
Mahkamah Agung di atas tidak bersifat kumulatif. Itu berarti, satu atau dua
alasan pun terpenuhi telah memenuhi syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kemudian
dalam pasal 68-pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
mengatur mengenai teknis daripada Peninjauan Kembali.
II.
ALASAN-ALASAN
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
a.
Adanya Ditemukan Surat-surat Bukti yang Bersifat
Menentukan
1. Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), menemukan surat-surat bukti
yang bersifat menentukan yang bila dikemukakan pada waktu pemeriksaan di persidangan
masih berlangsung hasilnya akan merubah putusan tersebut, ditemukan oleh kami
Sumarni, SH., pada 06 Maret 2020. Bukti baru (novum) berupa :
a. Novum
1 (Bukti PK – 1) Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (nania gunawan )
dengan Liliana, tertanggal 28 Maret 2020 ;
b. Novum
2 (Bukti PK – 2) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan
Kembali Di Perumahaan Sepinggan dari
Ketua RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan;
c. Novum
3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan
Kembali Di Perumahan Sepinggan dari Sekuriti RT. 016 Di Perumahan Sepinggan
Balikpapan;
d.
Novum
4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama Deswita, S.Psi.,
M.Si., Psikolog , tertanggal 20 Februari 2020
e.
Novum
5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan Pemohon Peninjauan Kembali bersama
anak ……………….di di Perumahan Sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda,
Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret
2020;
2.
Bahwa
Novum 1 (Bukti PK – 1) Surat
Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (nania gunawan ) dengan Deswita,
tertanggal 28 Maret 2020, menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
(/Terbanding/Penggugat) telah menyewa rumah tinggal yang terletak di Perumahan Sepinggan
Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan-
Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020, dan telah pisah rumah tinggal
dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang tinggal di
Perumahan ………………………….. Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Balikpapan
3.
Bahwa
sejak Maret 2020 pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah
tinggal di Perumahan Sepinggan Blok B 6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan
Utara Kota Balikpapan bersama anak……………………., ibu nana dan Asisten Rumah
Tangganya (santi) dan hanya sekali-sekali mengantar anak untuk bertemu dan
bermain dengan ayahnya di Perumahan……………. Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan.
4.
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) telah pisah rumah tinggal
dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat, sejak Maret 2020 dan
sebelum pisah rumahpun Pemohon
Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) telah Pisah ranjang dengan Termohon
Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat sejak November 2016 hingga saat ini;
5.
Bahwa
Novum 2 (Bukti PK – 2) Surat
Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumaahan Sepinggan dari
Ketua RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan. Bukti Ini menjelaskan bahwa
Ketua RT. 016 Perumahan Sepinggan Balikpapan Mengetahui bahwa Pemohon
Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat), telah tinggal di Perumahan Sepinggan
Blok B 6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan
bersama anak…………………., ibu (nana) dan Asisten Rumah Tangganya (………) sejak Maret
2020 dan telah pisah rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat
yang tinggal di Perumahaan………………. Balikpapan Selatan Balikpapan;
6.
Novum 3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan
Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan Kembali Di Perumahan sepinggandari Sekuriti
RT. 016 Di Perumahan Sepinggan Balikpapan. Bukti ini menjelaskan bahwa sekuriti
RT. 016 Perumahan sepinggan Balikpapan Mengetahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
(/Terbanding/Penggugat), telah tinggal di Perumahan Sepinggan Blok B 6 No. 8A
Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan bersama anak…………….,
ibu (nana) dan Asisten Rumah Tangganya (……………) sejak Maret 2020 dan telah pisah
rumah tinggal dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat yang
tinggal di Perumahaan ………… Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan Selatan
Balikpapan;
7. Novum
4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama………….., S.Psi., M.Si.,
Psikolog , tertanggal 20 Februari 2020. Bukti ini menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
(/Terbanding/Penggugat), telah melakukan konseling mengenai perkawinan dan
rumah tangga Pemohon
Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat);
8. Novum 5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan
Pemohon Peninjauan Kembali bersama anak ……………. di di Perumahan sepinggan Blok
B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan-
Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret 2020.
Bukti ini menjelaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali
(/Terbanding/Penggugat) tinggal bersama anak………. di Perumahan sepinggan Blok B6
No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan
Timur dan telah pisah rumah dengan Termohon Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat
yang tinggal di Perumahaan ………….. 147 Kel. Gunung Bahagia Kec. Balikpapan
selatan Balikpapan;
9.
Bahwa bukti baru tersebut sifatnya sangat menentukan, bukti mana
seandainya diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada persidangan baik di
tingkat pertama, banding, maka pengadilan akan memutuskan bahwa gugatan Pemohon
Peninjauan Kembali dikabulkan;
10.
Bahwa
Pemohon Peninjuan Kembali (PK), pada saat ini telah menyewa rumah tinggal
terpisah dengan TERMOHON PK/PEMBANDING/TERGUGAT. Bahwa rumah tinggal yang telah
disewa oleh PEMOHON PK/TERBANDING /PENGGUGAT adalah rumah tinggal untuk PEMOHON PK/TERBANDING/PENGGUGAT bersama
seorang anaknya bernama …………….;
11.
Bahwa
pada saat ini Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /TERBANDING/PENGGUGAT sudah mempunyai rumah tinggal baru untuk tempat
tinggal Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /TERBANDING/PENGGUGAT
bersama anak …………..;
12.
Bahwa
anak ……………
sangat senang dan antusias tinggal di rumah baru karena mempunyai kamar
sendiri;
13.
Bahwa
Pemohon Peninjauan Kembali (/Terbanding/Penggugat) sangat menderita lahir batin
karena terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sehingga memilih
hidup terpisah dari Termohon Peninjauan Kembali (/Pembanding/Tergugat), dengan
bukti novum-novum diatas.
14.
Bahwa
berdasarkan bukti bukti surat surat diatas yang menjadi novum dalam memori
Peninjuan kembali (PK) ini, membuktikan bahwa rumah tangga Pemohon Peninjauan
Kembali (/Terbanding/Penggugat) sudah pecah dan tidak dapat dipertahankan lagi karena
salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain;
15.
Bahwa
sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal 18 Juni 1996; menyatakan bahwa dalam perceraian, tidak perlu
dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena salah satu pihak telah
meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu
sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak; karena
jika hati kedua pihak sudah pecah, maka perkawinan itu sendiri sudah pecah,
maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah satu pihak tetap
menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan itu tetap
dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap akan
berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
16.
Bahwa
Dalam
putusan MA No. 238 PK/Pdt/2004, Mahkamah Agung menegaskan ketidakcocokan yang
tidak bisa diatasi lagi (onheelbare tweespalt) dapat diterima sebagai
alasan untuk bercerai. Majelis hakim PK – H. Abdurrahman, Hj. Mieke Komar, dan
Susanti Adi Nugroho – mengoreksi putusan kasasi dan membenarkan argumentasi
pemohon PK mengenai onheelbare tweespalt. Majelis lalu mempertimbangkan fakta bahwa pemohon PK
dan termohon PK sudah tidak tinggal di rumah kediaman bersama sejak gugatan
didaftarkan sampai putusnya permohonan PK. Kondisi ini membuktikan suami
termohon dan pemohon PK ‘sudah tidak mungkin disatukan kembali sebagai suami
isteri’.
17.
Bahwa
Dalam
putusan No. 285 K/Ag/2000 disebutkan pasangan suami isteri sering cekcok dan
berselisih terus menerus sehingga isteri menggugat cerai. Dalam putusan, hakim mempertimbangkan
pula fakta bahwa sejak awal keluarga Nonie Monica Harahap tidak setuju
perkawinannya dengan Arief Hidayatullah. Majelis hakim agung –H. Taufiq,
H. Syamsuhadi Irsyad, dan H. Andi Syamsu Alam-- mengabulkan perceraian setelah
melihat tiga faktor. Ketiga faktor tersebut adalah: (a) Perkawinan penggugat
dan tergugat tidak direstui oleh keluarga penggugat; (b) Penggugat dan tergugat sudah tidak hidup serumah sejak Maret
1999; dan (c) Orang tua penggugat telah berusaha mendamaikan penggugat dengan
tergugat tetapi tidak berhasil, sehingga rumah tangga tersebut sudah sulit
untuk dibina lagi.
b. Dalam Putusan Terdapat Kekhilafan Hakim atau
Kekeliruan yang Nyata.
Bahwa alasan Peninjauan Kembali PEMOHON Peninjauan Kembali selain menemukan
surat surat bukti yang bersifat menentukan juga karena terdapat kekhilafan
Hakim atau Kekeliruan yang nyata adalah sebagai berikut :
-
Bahwa PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KALIMANTAN
TIMUR di Samarinda, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019, tersebut memperlihatkan adanya
Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata dari Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara aquo yaitu pada Pokoknya sebagai
berikut :
1. Bahwa
Judex Facti telah secara jelas dan nyata melakukan
Kekhilafan dan/atau melakukan Kekeliruan dalam Memeriksa dan Menjatuhkan
Putusan banding dengan nomor register perkara PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
KALIMANTAN TIMUR di Samarinda, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September
2019;
2. Bahwa menurut PEMOHON
PENINJAUAN KEMBALI (PK), pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Tinggi SAMARINDA Kalimantan Timur No.120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September
2019, tidak menerapkan peraturan
hukum sebagaimana mestinya dan
bertentangan dengan prinsip-prinsip yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI dan
Prinsip Hukum acara perdata, sebab seharusnya selaku peradilan banding
melakukan pemeriksaan keseluruhannya, baik tentang fakta maupun mengapa
menyetujui dan mengambil alih pertimbangan hakim pertama tersebut;
3. Bahwa
majelis hakim tingkat banding yang menolak putusan tingkat pertama secara
otomatis dalam memberikan putusannya sama sekali tidak mempertimbangan keterangan
saksi-saksi yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat;
4. Bahwa PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SAMARINDA KALIMANTAN TIMUR, No. 120/Pdt/2019/PT.SMR,
Tgl 24 September 2019, adalah suatu putusan yang mengandung
kekhilafan dan kekeliruan yang nyata
sehingga putusan tersebut haruslah dibatalkan;
5. Bahwa,
putusan judex facti terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam mengambil
penilaian hasil pembuktian terhadap alat-alat bukti yang diajukan TERBANDING/PENGGUGAT (sekarang Pemohon Peninjauan
Kembali) yang berupa
alat bukti surat-surat dan di kuatkan dengan saksi saksi;
6. Bahwa
Pemohon PENINJAUAN KEMBALI (PK) keberatan terhadap pertimbangan Majelis Hakim
dalam hal.43 alinea ketiga Putusan yang berbunyi :
DALAM POKOK
PERKARA
“Menimbang, bahwa sebagaimana diatas bahwa Pengadilan
Tinggi Kalimantan Timur sebagai peradilan tingkat banding tidak sependapat dan
tidak dapat menyetujui serta tidak dapat membenarkan pertimbangan hukum Majelis
hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam putusan tersebut karena tidak tepat
dan tidak benar menurut hukum, hal mana oleh karena dari bukti tertulis maupun
keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh kedua belah pihak, baik Pembanding
semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, tidak ada yang menunjukan
secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pembanding semula
Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat,sudah sedemikian rupa, tidak dapat
didamaikan lagi, sehingga harus berpisah/bercerai.Pengadilan Tinggi menilai
bahwa keadaan hubungan antara Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding
semula Penggugat, masih bisa diperbaiki dan dibangun kembali dengan baik dengan
cara memperbaiki kualitas hubungan/komunikasi diantara keduanya, merubah sikap
masing-masing dengan tujuan untuk perbaikan hubungan diantara keduanya,
mengingat ada beberapa keadaan dan hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu :
1.
Usia Pembanding semula Tergugat
maupun Terbanding semula Penggugat masih relative muda (34 tahun dan 35 tahun);
2.
Usia perkawinan Pembanding semula Tergugat
maupun Terbanding semula Penggugat, masih relative muda, menikah pada 09 Juli
2013, dan mempunyai seorang anak laki-laki berusia 5 tahun (lahir 23-02-2014);
3.
Pembanding semula Tergugat bekerja di
tempat yang jauh (di Berau) sehingga untuk pulang ke tempat tinggal keluarga
(di Balikpapan) membutuhkan tenaga, waktu dan biaya, apalagi jika
transportasinya harus menggunakan perjalanan darat dan udara, serta frekwensi
kepulanganya tersebut berjarak waktu pendek, misal satu minggu sekali, sehingga
dapat berakibat pada keadaan kelelahan fisik dan phiskhisnya;
4.
Belum tampak adanya usaha/upaya
pemecahan masalah dengan melibatkan pihak ketiga (orang lain) baik itu oleh
orang-orang yang berpengaruh dalamkeluarga besar dari kedua belah pihak, missal
oleh orang yang dituakan atau tokoh/pemuka agama, atau mungkin seorang
konsultan professional;
5.
Bahwa akibat/dampak dari pada
perceraian orang tua terhadap anak yang masih dibawah umur dapat menimbulkan
trauma, dikarenakan anak tersebut belum dapat mengerti atau memahami keadaan
(apalagi perceraian orang tuanya), yang ada dalam pikiran/benaknya adalah sosok
yang ada dihadapanya yaitu sosok kedua orang tuanya, bapak ibunya yang
lengkap/utuh, yang dapat digantungi untuk bermanja manja, untuk bermain
bersama, yang mengantar ke sekolah, yang bisa tidur bersama, dan seterusnya.”
Keberatan
Pemohon Peninjauan Kembali (PK) :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
sangat keberatan dengan pertimbangan hukum tersebut diatas, oleh karena Pemohon
Peninjuan Kembali (PK) dahulu Terbanding/Penggugat maupun Termohon Peninjuan
Kembali (PK) dahulu Pembanding/Tergugat
telah mengajukan saksi-saksi dan bukti bukti yang cukup sesuai Pasal 184
KUHperdata.
2. Bahwa saksi-saksi dipersidangan telah
menerangkan dibawah sumpah bahwa rumah tangga antara Pemohon Peninjuan Kembali
(PK) dahulu Terbanding/Penggugat maupun Termohon Peninjuan Kembali (PK) dahulu Pembanding/Tergugat sudah tidak
harmonis, telah pisah ranjang dan menunjukkan
secara meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pembanding semula
Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat, sudah sedemikian rupa, tidak dapat
didamaikan lagi, sehingga harus berpisah/bercerai;
3. Bahwa Saksi HENDRA CONSTEIN OEIYONO di bawah sumpah telah menerangkan
bahwa sering terjadi pertengkaran antara
Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat
dengan Termohon Peninjauan Kembali (PK) /Pembanding/Tergugat
;
4. Bahwa Saksi HENDRA CONSTEIN
OEIYONO di bawah sumpah telah
menerangkan bahwa telah terjadi Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yaitu
pemukulan yang dilakukan oleh Termohon Peninjuan Kembali (PK)
/Pembanding/Tergugat kepada Pemohon Peninjuan Kembali (PK)
/Terbanding/Penggugat, dimana keterangan ini diperkuat oleh saksi Bripka ………
dan hasil Visum Et Repertum (poin 5 di bawah);
5. Bahwa saksi SAKSI Bripka …………….Balikpapan di
bawah sumpah telah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa benar ada laporan Pengaduan
Keberatan atas telah terjadi Kekerasan dalam
rumah tangga yaitu pemukulan yang dilakukan oleh david
setiawan/Termohon
Peninjauan Kembali (PK) /Pembanding/Tergugat
kepada (nania gunawan)/ Pemohon Peninjuan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat.
- Dan bahwa benar telah ada Bahwa hasil Visum Et Repertum dari Rumah sakit Bhayangkara
Balikpapan menyimpulkan sebagai berikut :
-
----------Pada
Pemeriksaan seorang perempuan berumur kurang lebih tiga puluh dua tahun koma di
dapatkan luka memar pada bibir atas bagian dalam titik----------------------------------------------
------------Luka
tersebut di akibatkan oleh kekerasan tumpul
titik---------------------------------------------------------------------------=
------------Demikian
telah saya uraikan sejujur-jujurnya dengan menggunakan pengetahuan saya serta
mengingat jabatan sesuai Kitab Hukum acara Pidana Titik--------------
Dokter Pemeriksa Dr. …………….
6. Bahwa saksi Diana di
bawah sumpah telah menerangkan bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat Penggugat dan Tergugat telah pisah
ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak bulan November 2016
hingga saat ini, Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga
Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis;
7. Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi dan
terjadi pertengkaran terus menerus dan
tidak mungkin bisa rukun kembali, sesuai kesaksian dari saksiSugiono , saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan saksi
BRIPKA…………. dan saksi Diana;
8. Pemohon Peninjauan Kembali (PK) keberatan
dengan pertimbangan Judex Facti poin
1 dan 2 yang menyatakan bahwa “usia Pembanding semula Tergugat maupun
Terbanding semula Penggugat masih relative muda (34 tahun dan 35 tahun)” dan
“Usia perkawinan Pembanding semula Tergugat maupun Terbanding semula Penggugat,
masih relative muda, menikah pada 09 Juli 2013, dan mempunyai seorang anak
laki-laki berusia 5 tahun (lahir 23-02-2014)” karena kedua hal tersebut
irelevan terhadap perkara a quo; yang perlu dilihat adalah perkawinan itu
sendiri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1
Tahun 1974 mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima secara sah;
9. Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
keberatan dengan pertimbangan Judex Facti
poin 3 yang menyatakan bahwa “Pembanding semula Tergugat bekerja di tempat yang
jauh (di Berau) sehingga untuk pulang ke kota tempat tinggal keluarga (di
Balikpapan) membutuhkan tenaga, waktu dan biaya apalagi jika transportasinya
harus menggunakan perjalanan darat dan udara, serta frekuensi kepulangan
tersebut berjarak waktu pendek, misal satu minggu sekali, sehingga dapat
berakibat pada keadaan kelelahan fisik dan psikhisnya” karena:
a. Termohon Peninjauan
Kembali/Pembanding/Tergugat bekerja di Berau hanya dalam kurun waktu 2 tahun yaitu awal tahun 2017 sampai tahun 2018, sebelum
dan sesudahnya Termohon Peninjauan Kembali /Pembanding/Tergugat bekerja di Balikpapan
dan tinggal bersama istri dan anak di rumah bersama di Balikpapan.
b. Kendala jarak tidak menjadi alasan
untuk tidak memberikan uang (nafkah lahir) dan melakukan pengabaian (nafkah
batin/hubungan suami istri, perhatian, komunikasi dan kasih sayang)
c. Bahwa pada periode Termohon
Peninjauan Kembali/Pembanding/Tergugat tinggal di Balikpapan, Termohon
Peninjauan Kembali tidak memberikan uang (nafkah lahir) dan melakukan
pengabaian (nafkah batin/hubungan suami istri, perhatian, komunikasi dan kasih
sayang)
d. Bahwa poin b dan c tersebut menjadi
alasan terjadinya pertengkaran terus-menerus antara Pemohon dan Termohon
Peninjauan Kembali seperti yang diterangkan oleh saksi-saksi
10.
Bahwa keluarga dari Pemohon
Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon
Peninjauan Kembali (PK) sudah bersama-sama mendamaikan pertengkaran antara Pemohon Peninjauan Kembali
(PK) dan Termohon Peninjauan Kembali (PK) di Palembang di rumah Termohon
Peninjauan Kembali namun tidak ada titik temu. Bahkan orang tua dari Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah meminta
Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) untuk
bercerai, seperti disaksikan oleh saksi Sugiono, saksi Rubianti dan saksi
Agnes;
11. Bahwa sebelum Pemohon Peninjauan
Kembali (PK) mengajukan gugatan cerai,
Pemohon Peninjauan Kembali (PK) telah berkali kali konseling dengan psikolog ………..,
Psikolog, namun tetap tidak bisa di damaikan lagi;
12. Bahwa Hakim mediator di Pengadilan
telah berusaha mendamaikan antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) selama 40 hari, namun tetap tidak bisa didamaikan lagi;
13.
Oleh karena adanya poin 10, 11 dan 12 diatas,
Pemohon Peninjuan Kembali (PK) keberatan dengan pertimbangan Judex Facti poin 4 yang menyatakan bahwa
“belum tampak adanya usaha/upaya pemecahan masalah dengan melibatkan pihak
ketiga (orang lain) baik itu oleh orang yang berpengaruh dalam keluarga besar
dari kedua belah pihak, misal oleh orang yang dituakan atau oleh tokoh/pemuka agama,
atau mungkin seorang konsultan profesional”. Keberatan Pemohon Peninjauan
Kembali (PK) telah diuraikan pada poin 10, 11dan 12 diatas.
14.
Bahwa
keterangan saksi saksi di persidangan telah menunjukkan secara meyakinkan bahwa
keadaan hubungan suami istri antara Pemohon dan Termohon Peninjuan Kembali (PK)
sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi. Berikut keterangan saksi
yang menunjukkan hal tersebut :
SAKSI Sugiono
-
Di
dalam persidangan, dibawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi sering tinggal di
rumah bersama Penggugat dan Tergugat di Perumahan …………Kel. Gunung
bahagia Kec. Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan,
untuk membantu menjaga cucu karena penggugat dan tergugat sama-sama bekerja
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan
Tergugat telah pisah ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak
bulan November 2016 hingga saat ini, dan diperkuat oleh pengakuan
Termohon Peninjauan Kembali (/Pembanding/Tergugat), di hadapan saksi;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidur dengan kamar
terpisah meskipun masih tinggal serumah;
-
Bahwa
benar saksi mengetahui dari Penggugat bahwa
Penggugat tidak diberi nafkah lahir bathin selama 2 tahun yaitu sejak November 2016
hingga saat ini.
-
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga
Penggugat dan Tergugat sudah tidak harmonis;
-
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat sering terjadi
pertengkaran terus menerus hingga pada saat ini, walaupun bentuk pertengkaran
tidak dalam volume suara tinggi;
Saksi Diana
Di
bawah sumpah menerangkan yang intinya sebagai berikut :
- Bahwa benar Saksi kenal dengan
Penggugat;
- Bahwa benar Saksi kenal Tergugat atas
nama ………..adalah suami Penggugat ;
- Bahwa benar saksi adalah Pengasuh
dari anak Penggugat dan Tergugat ;
- Bahwa benar saksi kerja dan tinggal
di rumah Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2014;
- Bahwa benar saksi mengetahui
Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah ;
- Bahwa benar saksi mengetahui perkawinan antara Penggugat dan Tergugat tersebut, telah
dikaruniai 1 (satu) orang anak laki laki yang bernama:………….., usia 5 tahun.
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah bersama di Perumahan ……….. Gunung Bahagia Kec.
Balikpapan Selatan Kotamadya Balikpapan;
- Bahwa benar saksi mengetahui dan
merasa kaget ketika Penggugat memberitahu bahwa Penggugat telah mengajukan
gugatan cerai ke Pengadilan;
- Bahwa benar saksi mengetahui dan
bertanya kepada Penggugat mengapa bercerai, dan Penggugat mengatakan bahwa
Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/tidak melakukan hubungan suami istri
selama 2 tahun dan Penggugat tidak pernah diberi uang selama pernikahan. Bahwa
Penggugat tidak mendapatkan nafkah bathin dari Tergugat;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan
Tergugat telah pisah ranjang selama kurang lebih 2 (dua ) tahun yaitu sejak
bulan November 2016 hingga saat ini;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidur
dengan kamar terpisah meskipun masih tinggal serumah;
- Bahwa benar saksi mengetahui rumah Penggugat dan Tergugat
adalah 2 lantai. Ada 2 kamar di lantai bawah dan ada 2 kamar di lantai atas;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat tidur di kamar
di lantai bawah dan Tergugat tidur di kamar di lantai atas;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa rumah tangga Penggugat dan
Tergugat sudah tidak harmonis;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat tidak pernah
diberi uang belanja oleh Tergugat;
- Bahwa benar saksi mendengar curahan
hati Penggugat bahwa tidak diberikan
nafkah bathin selama 2 tahun;
- Bahwa benar saksi mengetahui Tergugat
tidak pernah memberi pelukan kepada Penggugat;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat
pergi ke gereja bersama sama sebelum ada gugatan cerai;
- Bahwa benar saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tidak
pernah pergi ke gereja bersama sama sejak ada gugatan cerai;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa sekarang ini Penggugat dan
Tergugat pergi ke gereja sendiri-sendiri;
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat pernah
bercakap-cakap melalui telepon dalam waktu yang lama
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat menelpon
seseorang dengan bicara sayang sayang tapi saksi tidak mengetahui siapa orang
yang bicara dengan Penggugat di telepon
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa Penggugat bicara dengan
seseorang dalam waktu lama di telepon, ketika Tergugat tidak ada di rumah.
15.
Bahwa saksi-saksi dari kedua belah pihak
(saksi Sugiono dan Saksi Diana)
di bawah sumpah telah menerangkan bahwa Pembanding/Tergugat dan
Terbanding/Penggugat telah pisah ranjang meskipun tinggal serumah;
16.
Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan
dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah
untuk membentuk rumah tangga yang
sakinah mawaddah dan rahmah ;
Bahwa jika Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dan
Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat
selaku pasangan suami isteri
telah ternyata sudah tidak lagi
timbul sikap tidak lagi saling
mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon Peninjauan Kembali
(PK)/Terbanding/ Penggugat sudah tidak
lagi berkeinginan untuk
meneruskan rumah tangganya dengan
Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat, maka agar kedua belah pihak
yang berperkara tidak lagi lebih jauh
melanggar hukum dan norma agama, maka
perceraian dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antara Pemohon Peninjauan
Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dengan Termohon Peninjuan
Kembali/Pembanding/Tergugat;
III.
KESIMPULAN
1. Bahwa telah ada keterangan saksi-saksi dan bukti tertulis yang menunjukkan secara
meyakinkan bahwa keadaan hubungan suami istri antara Pemohon dan Termohon
Peninjauan Kembali (PK), sudah sedemikian rupa, tidak dapat didamaikan lagi,
sehingga harus berpisah/bercerai.
2.
Bahwa
saksi-saksi dan bukti-bukti tersebut adalah:
a.
Saksi
Sugiono, saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan
saksi BRIPKA …….. dan saksi Diana di bawah sumpah menerangkan bahwa perkawinan
antara Pemohon Peninjauan Kembali (PK) /Terbanding/Penggugat dan Termohon
Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat tidak harmonis lagi dan terjadi pertengkaran terus menerus dan tidak mungkin
bisa rukun kembali
b.
Bahwa
berdasarkan bukti Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) bertanda P.1,
P.2, P.3, P.4 P.5 dan P.6. P-8, P-9,
P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, dan dihubungkan dengan saksi Sugiono , saksi RUBIANTI, saksi AGNES dan saksi
BRIPKA ………., diperoleh fakta
bahwa selama dalam perkawinannya,
Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) telah dikaruniai
anak (keturunan) 1 (satu) orang, dan Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan
Termohon Peninjauan Kembali) sering terlibat pertengkaran terus menerus karena
adanya persoalan ketidaksesuaian satu sama lain. Persoalan ketidaksesuaian ini
bersumber dari PENGABAIAN yang dilakukan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali)
baik dalam hal materil (uang), perhatian, komunikasi, kasih sayang maupun
hubungan suami istri.
c.
Bahwa ternyata pula, dalam
pertengkaran terakhir, Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah melakukan
pemukulan (kekerasan fisik) kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) dan
telah di buktikan dengan hasil visum et Repertum (Bukti P- 15 dan P-16) dari
Rumah sakit Bhayangkara di Balikpapan;
d.
Bahwa
bukti P- 15 dan P-16 dari Rumah sakit
Bhayangkara di Balikpapan adalah bukti hasil visum et repertum atas nama
Penggugat yang dalam pertengkaran terakhir, Tergugat (Termohon Peninjauan
Kembali) telah melakukan pemukulan
(kekerasan fisik) kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali)”
e.
Bahwa
Saksi Tergugat (Termohon Peninjauan
Kembali) bernama Diana, ternyata
menguatkan dalil-dalil Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali). Bahwa saksi Diana
di bawah sumpah telah mengetahui dan mengatakan bahwa benar Penggugat dan
Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) saat ini sudah tidak
harmonis, Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali)
telah pisah ranjang (tidak melakukan hubungan suami istri) selama 2 tahun yaitu
sejak November 2016 hingga sekarang, bahwa Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan
Termohon Peninjauan Kembali) tidak pernah pergi ke gereja bersama-sama.
Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai mobil,
dan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai
motor. Bahwa Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali)
telah tidur dengan pisah kamar, Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) di kamar
lantai bawah, Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) tidur di kamar lantai
atas;
f.
Bahwa
Saksi Tergugat (Termohon Peninjauan
Kembali) bernama ……., ternyata
menguatkan dalil-dalil Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali). Bahwa saksi …………
di bawah sumpah telah mengetahui dan mengatakan bahwa benar Penggugat dan
Tergugat (Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali) saat ini sudah tidak
harmonis, bahwa Penggugat dan Tergugat Tergugat (Pemohon dan Termohon
Peninjauan Kembali) tidak pernah pergi
ke gereja bersama. Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan
mengendarai mobil, dan Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) pergi sendiri dengan mengendarai motor.
3.
Bahwa telah ada usaha/upaya pemecahan
masalah dengan melibatkan pihak ketiga (orang lain) baik itu oleh orang yang berpengaruh
dalam keluarga besar dari kedua belah pihak, misal oleh orang yang dituakan
atau oleh tokoh/pemuka agama, atau mungkin seorang konsultan professional,
yaitu:
a.
Keluarga
dari Pemohon Peninjauan Kembali (PK) dan
Termohon Peninjuan Kembali (PK) sudah bersama sama mendamaikan pertengkaran antara
Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) di Palembang
di rumah Termohon Peninjuan Kembali (PK)
namun tidak ada titik temu. Bahkan orang tua dari Termohon Peninjuan
Kembali (PK) sudah meminta Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon
Peninjuan Kembali (PK) untuk bercerai;
b.
Pemohon
Peninjauan Kembali (PK) telah berkali kali konseling dengan psikolog kantor,
namun tetap tidak bisa di damaikan lagi;
c.
Hakim
mediator di Pengadilan Negeri Balikpapan telah berusaha mendamaikan antara
Pemohon Peninjuan Kembali (PK) dan Termohon Peninjuan Kembali (PK) selama 40
hari, namun tetap tidak bisa didamaikan lagi;
4.
Bahwa telah ada bukti- bukti baru
yang sifatnya sangat menentukan, bukti-bukti mana seandainya diajukan oleh Pemohon
Peninjauan Kembali pada persidangan baik di tingkat banding, maka pengadilan
akan memutuskan bahwa gugatan Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan.
Bukti-bukti tersebut yaitu:
a. Novum
1 (Bukti PK – 1) Surat Perjanjian Sewa Rumah antara Pemohon PK (Nania gunawan )
dengan …….., tertanggal 28 Maret 2020 ;
b. Novum
2 (Bukti PK – 2) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan
Kembali Di Perumaahaan sepinggan dari
Ketua RT. 016 Di Perumahaan sepinggan Balikpapan;
c. Novum
3 (Bukti PK – 3) Surat Keterangan Tempat Tinggal Pemohon Peninjauan
Kembali Di Perumahaan sepinggan dari Sekuriti RT. 016 Di Perumahaan sepinggan Balikpapan;
d. Novum
4 (Bukti PK – 4) Surat Keterangan dari Psikolog atas nama ………… Psikolog ,
tertanggal 20 Februari 2020
e.
Novum
5 (Bukti PK – 5) Photo-photo kebersamaan Pemohon Peninjauan Kembali bersama
anak ………… di di Perumahan sepinggan Blok B6 No. 8A Kel. Gunung Samarinda, Kec.
Balikpapan Utara Kota Balikpapan- Kalimantan Timur, sejak tanggal 28 Maret
2020;
5.
Bahwa
sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.1020K/Pdt/1986, dimana
ditegaskan didalam suatu perkawinan apabila suami isteri terus-menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah tangganya,maka Pengadilan dapat menceraikannya;
6.
Bahwa
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 534 K/Pdt/1996, tanggal18
Juni 1996; menyatakan bahwa dalam
perceraian, tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau karena
salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat
adalah perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan
atau tidak; karena jika hati kedua pihak sudah pecah, maka perkawinan itu
sendiri sudah pecah, maka tidak mungkin dapat dipersatukan lagi, meskipun salah
satu pihak tetap menginginkan perkawinan supaya tetap utuh, apabila perkawinan
itu tetap dipertahankan, maka pihak yang menginginkan perkawinan pecah, tetap
akan berbuat yang tidak baik agar perkawinan itu tetap pecah;
7.
Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Peraturan
PemerintahNomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974
mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat diterima secara sah, yaitu sebagai
berikut :
a. Salah satu pihak berbuat zinah atau menjadi
pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Meninggalkan pihak lain selama 2 (dua)
tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain di luar kemampuannya
c. Salah satu pihak dihukum penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
d. Melakukan penganiayaan atau kekejaman
kepada pihak lain yang membahayakan;
e. Mendapat cacat badan atau penyakit dengan
akibat tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
f.
Perselisihan
dan pertengkaran terus-menerus sehingga tidak ada harapan hidup rukun;
8. Bahwa sesuai rumusan rapat pleno perdata Mahkamah Agung
R.I tanggal 19 s/d 20 Desember 2013 yang menyatakan bahwa gugatan perceraian
dapat dikabulkan berdasarkan fakta
bahwa rumah tangga telah pecah (broken marriage) dengan indikator antara
lain :
a.
Sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami istri;
b.
Masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami istri;
c.
Sudah terjadi pisah ranjang;
d. Sudah ada upaya damai tetapi
tidak berhasil;
9. Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah
Agung RI No. 102 K/ Sip/ 1973 tanggal 24-8-1975 yang menyatakan “Berdasarkan
yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang
diutamakan, khususnya bagi anak anak yang masih kecil, karena kepentingan anak
yang menjadi kriterium”, maka sangat layaklah dan beralasan secara hukum hak
asuh diberikan kepada Penggugat ;
10. Bahwa sesuai Yurisprudensi MARI Nomor 126 K/Pdt/2001
tanggal 28, Agustus 2003 menyatakan “Bila terjadi perceraian, anak yang masih
dibawah umur pemeliharaannya seyogyanya diserahkan kepada orang terdekat dan
akrab dengan si anak yaitu ibu” sampai anak tersebut dewasa dan dapat
menentukan pilihannya;
11.
Bahwa Pasal
41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan baik
bapak atau ibu tetap berkewajiban mendidik anak-anaknya semata-mata untuk
kepentingan anak.
12.
Bahwa
Selanjutnya Pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa anak yang belum berumur 18 tahun berada
dibawah kekuasaan orang tua, yang dalam hal ini Penggugat (Pemohon Peninjauan
Kembali) selaku seorang Ibu memiliki kewajiban dan lebih berhak untuk
membimbing dan mengasuh anak-anaknya karena seorang Ibu secara kodrati lebih
mengerti kepentingan anaknya, hal ini berkesesuaian dengan Putusan Mahkamah
Agung tanggal 24 April 1975 yang menyatakan mengenai perwalian anak ibu kandung
diutamakan khususnya untuk anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak
menjadi kriteria, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar
memelihara anaknya. Maka adalah beralasan dan sudah sepatutnya jika anak yang
dilahirkan dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat (Pemohon dan Termohon
Peninjauan Kembali) tersebut, yakni ……. diserahkan
kepada Penggugat (Pemohon Peninjauan Kembali) selaku ibu untuk mendidik dan
merawatnya;
13.
Bahwa ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang
Perkawinan dinyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk rumah tangga yang sakinah
mawaddah dan rahmah ;
Bahwa jika Pemohon Peninjauan Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dan
Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat
selaku pasangan suami isteri
telah ternyata sudah tidak lagi
timbul sikap tidak lagi saling
mencintai, saling pengertian dan saling melindungi dan bahkan Pemohon Peninjauan Kembali
(PK)/Terbanding/ Penggugat sudah tidak
lagi berkeinginan untuk
meneruskan rumah tangganya dengan
Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat, maka agar kedua belah pihak
yang berperkara tidak lagi lebih jauh
melanggar hukum dan norma agama, maka
perceraian dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga antara Pemohon Peninjauan
Kembali (PK)/Terbanding/ Penggugat dengan Termohon Peninjuan Kembali/Pembanding/Tergugat;
14.
Bahwa
oleh karena antara Penggugat dan
Tergugat selalu terjadi pertengkaran dan karena keberlangsungan rumah tangga
tidak dapat dipertahankan lagi maka untuk menghindari mudharat yang
berkelanjutan serta untuk kebaikan dan kepentingan masa depan kedua belah pihak
maka perceraian merupakan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak (vide Pasal 19 huruf f PP No. 9 tahun
1975), dengan bercerai masing-masing dapat memulai lembaran baru dalam hidupnya.
15.
Bahwa
hal tersebut sesuai Pasal 19 huruf
f PP No. 9 tahun 1975, yang
berbunyi “
f.
antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
IV.
PERMOHONAN
Berdasarkan
hal-hal yang telah PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI (PK) uraikan diatas, Mohon agar
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta berkenan menerima Memori
Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dan menjatuhkan putusan
sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan
PENINJAUAN KEMBALI dari Pemohon PENINJAUAN KEMBALI ;
- Membatalkan
dan meninjau kembali terhadap PUTUSAN Pengadilan Tinggi Samarinda Kalimantan
Timur No. 120/Pdt/2019/PT.SMR, Tgl 24 September 2019;
-
Menguatkan PUTUSAN PENGADILAN NEGERI
BALIKPAPAN No. 130/Pdt.G/2018/PN.Bpp, tanggal 11 April 2018;
ATAU,
bilamana yang terhormat Bapak Ketua mahkamah Agung Republik Indonesia
berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya
(Ex aequo Et Bono);
Demikian
Memori PENINJAUAN KEMBALI (PK) dari Pemohon Peninjauan Kembali diajukan, atas
perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Hormat
Kami
Kuasa Hukum Pemohon Peninjauan Kembali (PK)
SUMARNI,
SH.,