Kantor Pengacara Jakarta - Indonesia Corporate Lawyer-Business Lawyer-Attorney General-Solicitor
KONSULTASI HUKUM Oleh : SUMARNI, SH |
Hp : 085348543327 E-mail : sumarnilawyer@yahoo.com |
Silahkan konsultasi masalah hukum melalui Email : sumarnilawyer@yahoo.com or sumarnilawyer7@gmail.com atau telepon ke 085348543327
Alamat Pengadilan Negeri Balikpapan : Jl. Jend. Sudirman No. 788 Balikpapan - Kalimantan Timur 76114.
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat : Di Jl.Gajah Mada No.17 Gunung sahari, Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta 10130
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jl.Ampera Raya No. 133 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta 12550 Kelas IA
Alamat Pengadilan Negeri jakarta Timur di Jl. Dr. Sumarno No. 1 Sentra Penggilingan Cakung DKI Jakarta 13940
Alamat Pengadilan Negeri Jakarta utara di Jl.Laksamana RE Martadinata No. 4 Ancol Selatan DKI Jakarta
Alamat Pengadilan Negeri jakarta barat di Jl. Let.Jend S. Parman Kav. 71 Slipi Palmerah DKI Jakarta . 15810
Alamat Mabes Polri : di Jl. trunojoyo No. 3 DKI Jakarta 12110
Alamat Mahkamah Agung R.I di Jl. Medan Merdeka No. 9-13 Jakarta 10010
SURAT KUASA
Yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Agama :
Alamat :
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman Hukum (Domicilie)
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
pada Kantor Kuasanya tersebut dibawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan Kuasa kepada :
SUMARNI, SH
Para Pengacara Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor SUMARNI, SH & ASSOCIATES, alamat di Jalan Marsma R. Iswahyudi No. 40 RT. 53 Balikpapan-Indonesia. Telp. (0542)5663416. Hp.081254113291.Email : Sumarnilawyer@yahoo.com
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
http://www.advokat-sumarni.blogspot.com. Baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama :
K H U S U S
Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa selaku Termohon dalam perkara No. 3/Pdt.G/2013/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan.
Untuk itu :
Mewakili/ menghadap di Persidangan Pengadilan Agama Balikpapan guna memberikan keterangan di persidangan, menghadap semua Instansi terkait dan para Pejabat yang berwenang untuk meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, menerima dan menandatangani surat-surat, Berita Acara dan Akta, mengajukan dan memberikan Replik, Bukti-bukti, minta di dengar saksi - saksi atau menolak saksi - saksi, mengajukan Permohonan Sita Jaminan, melakukan Perdamaian baik didalam maupun diluar pengadilan dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa dan mendapat persetujuan dari Pemberi Kuasa, melakukan pembayaran atau menerima uang pembayaran, meminta penetapan-penetapan, Putusan, Pelaksaaan Putusan (Eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, membaca dan mempelajari berkas perkara, menyatakan Banding serta menandatangani dan mengajukan memori Bandingnya, Kasasi serta menandatangani dan mengajukan Kontra Memori Kasasi dan melakukan segala tindakan-tindakan yang diperbolehkan oleh Hukum yang berlaku dalam rangka perkara Pemberi Kuasa berkenaan dengan kepentingan perkaranya.
Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan (Substitusi) dan hak retensi, baik sebagian maupun seluruhnya yang dikuasakan kepada orang lain.
Balikpapan, 03 April 2013
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
SUMARNI, SH .............................
a.
Perlawanan Pihak Tersita
HIR
sama sekali tidak mengatur upaya hukum khusus bagi pihak tersita untuk melawan
instrumen sita jaminan. Memang pada dasarnya sita jaminan tidak ditujukan untuk
melakukan eksekusi/penjualan terhadap obyek sita dan sekedar melarang tersita
untuk melakukan perbuatan hukum terhadap barang tersebut. Namun, sita jaminan
tersebut tetap dapat menimbulkan kerugian terhadap tersita.
Sebaliknya
Rv justru memuat ketentuan yang secara khusus mengatur perlawanan terhadap sita
jaminan, Pasal 724 dan 725 Rv memberikan kesempatan bagi tersita untuk
mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat [dihadapan ketua (pengadilan)
maupun dihadapan sidang raad van justitite. Perlawanan ini diajukan dalam suatu
pemeriksaan atas [sah dan berharga atau tidaknya sita jaminan, yang harus
diadakan 8 hari setelah sita ditetapkan.]
Penelitian
lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat
menunjukkan bahwa instrumen berdasarkan pasal 724 Rv jarang sekali
dipergunakan. Pada prakteknya, tersita lebih memilih mengajukan :
1.
Gugat
rekonvensi terhadap pemohon sita, gugat ini berisi permohonan kepada majelis
hakim untuk menjatuhkan putusan sela untuk mengangkat atau merubah sita jaminan
tersebut, atau
2.
Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
setempat untuk mengangkat atau merubah sita tersebut.
Pada
dasarnya baik HIR, Rbg maupun Rv tidak mengatur prosedur perlawanan terhadap
sita jaminan, baik terhadap sita konservatoir, maupun sita revindicatoir.
Konsep dasar dari perlawanan pihak ketiga adalah perlawanan yang didasarkan
kepada hak milik. Oleh karenanya, pelawan harus dapat membuktikan bahwa ia
adalah pemilik dari barang yang disita, apabila terbukti barang tersebut adalah
miliknya, maka pelawan tersebut akan dinyakan sebagai pelawan yang benar dan
sita akan diperintahkan untuk diangkat, sebaliknya, apabila tidak terbukti,
maka pelawan akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak jujur, dan sita akan
dipertahankan.
Dari
konsep ini, maka sebenarnya pelawan terhadap sita conservatoir tidak akan dapat
memenuhi kriteria perlawanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 195 (6) HIR,
karena jelas bahwa perlawanan tersebut bukanlah atas dasar hak milik. Namun
pada prakteknya, yurisprudensi perlawanan pihak ketiga selaku pemilik barang
yang disita dapat diterima, juga dalam hal sita conservatoir ini belum
disyahkan terhadap sita jaminan yang bersifat conservatoir dapat diterima.
Berdasarkan
Pasal 207 (1) HIR, perlawanan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
telah memutuskan dilakukannya penyitaan. Pemeriksaan terhadap perlawanan
dilakukan melalui acara biasa, dimana kedua belah pihak didengar dan dipanggil
secara patut.
HIR
maupun Rbg sama sekali tidak mengatur mekanisme tuntutan ganti kerugian
terhadap sita jaminan yang kemudian diangkat karena pengadilan menolak pokok
perkara. HIR maupun Rbg juga tidak mensyaratkan pemohon sita jaminan untuk
menyerahkan jaminan sebagai syarat dikabulkannya sita jaminan, sehingga praktis
tidak terdapat suatu jaminan yang siap dieksekusi kepada tersita atas
kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi akibat sita tersebut.
Sementara
HIR dan Rbg tidak mengatur mekanisme ganti rugi, perlu dicatat bahwa Rv justru
memberikan kesempatan ganti rugi bagi tersita, apabila sita jaminan tersebut
kemudian diangkat. Pasal 732 Rv. mengatur bahwa kreditur/pemohon sita dapat
dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian, dan bunga, jika terdapat
alasan untuk itu. [ada aturan rincinya?] MA pernah memutus bahwa jewajiban
ganti rugi oleh kreditur/pemohon didasarkan pada konsep perbuatan melawan
hukum. Namun, MA juga menegaskan: (i) sita jaminan hanya dapat dianggap sebagai
PMH jika sita tersebut meliputi benda yang secara tegas dikecualikan dari sita
– misalnya Pasal 197(8) of the HIR (lihat Putusan MA No 206 K/Sip/1955, 19
Januari 1957); dan (ii) PMH tidak otomatis terjadi jika pengadilan kemudian
mengangkat sita tersebut (Putusan MA No. 124 K/Sip/1975, dated 15 Mei1975).
Selain
itu, UU Kepailitan juga mengenal sita jaminan yang bertujuan untuk menjaga
keseimbangan antara kepentingan debitur dan kreditur. Untuk itu Pengadilan
Niaga dapat mempersyaratkan agar kreditur memberikan jaminan dalam jumlah yang
wajar apabila upaya pengamanan tersebut dikabulkan. Dalam menetapkan
persyaratan tentang jaminan tersebut, Pengadilan antara lain harus
mempertimbangkan ada tidaknya jaminan atas keseluruhan kekayaan debitur, jenis
kekayaan debitur dan besarnya jaminan yang harus diberikan dibandingkan dengan
kemungkinan besarnya kerugian yang diderita oleh debitur apabila permohonan
pernyataan pailit ditolak Pengadilan.
Jaminan
berupa uang atau barang yang dimintakan oleh penggugat kepada pengadilan untuk
memastikan agar tuntutan penggugat terhadap tergugat dapat
dilaksanakan/dieksekusi kalau pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut.
Penyitaan dalam sita jaminan bukan dimaksudkan untuk melelang, atau menjual
barang yang disita , namun hanya disimpan (conserveer) oleh pengadilan
dan tidak boleh dialihkan atau dijual oleh termohon/tergugat. Dengan adanya
penyitaan, tergugat kehilangan kewenangannya untuk menguasai barang, sehingga
seluruh tindakan tergugat untuk mengasingkan, atau mengalihkan barang-barang
yang dikenakan sita tersebut adalah tidak sah dan merupakan tindak pidana yang
dapat dikenakan pidana pasal 231dan 232 KUHP.
Di negara yang menganut tradisi common law, sita jaminan (security for costs) lebih sering diminta oleh tergugat. Artinya, jaminan berupa uang atau aset lain yang diserahkan oleh pengugat ke pengadilan yang dapat dipakai untuk mengganti biaya yang diderita oleh termohon jika ternyata permohonan tersebut tidak beralasan. Di Indonesia, instrumen ini dipakai dalam permohonan penetapan sementara.
No comments:
Post a Comment